Rabu, 29 Januari 2014

SOAL LATIHAN


Berikut merupakan tugas dari guru KKPI saya, yangmana saya disuruh untuk mengerjakan Soal Ulangan Harian pada LKS BAB 5 hal 9 -12.
ULANGAN HARIAN
A.
1     1.      Internet pada awalnya disebut dengan ….( B )
a.      Intranet                        d.    Computer Network
b.      ARPAnet                     e.    Net
c.      Network
2     2.      Berikut ini bukan merupakan kelebihan internet, yaitu …. ( D )
a.      Sumberinformasi yang tidak terbatas
b.      Dapat mengirimkan informasi dengan cepat
c.      Sarana komunikasi murah
d.      Biaya akses mahal
e.      Mudah digunakan
3      3.      Aplikasi internet yang digunakan untuk mengirim surat dalam bentuk elektronik disebut …. ( A )
a.      Email                           d.    Telnet
b.      Ghoper                                    e.    Outlook
c.      www
4      4.      Sinyal WiFi masih dapat ditangkap dalam radius… dari titik akses.
a.      100 m                          d.    5 km
b.      150 m                          e.    200 m
c.      1 km
5     5.      Perangkat lunak berikut digunakan sebagai brpwser adalah …. ( D )
a.      Windows XP                           d.    Internet Explorer
b.      Microsoft Outlook                    e.    Chatting
c.      mIRC
6     6.      Program yang dibagikan secara gratis di internet dan dapat didownliad oleh siapa saja disebut …. ( B )
a.      Shareware                              d.    Program versi beta ( versi percobaan )
b.      Freeware                                 e.    Trial
c.      Program bajakan
7     7.      Tombol di keyboard yang digunakan untuk membuka lebih dari dua jenis jendela browser adalah …. ( C )
a.      Ctrl + A                                    d.    Ctrl + P
b.      Ctrl +C                                    e.    Ctrl + O
c.      Ctrl + N
8     8.      Tombol yang digunakan untuk mngualangi proses loading pada halman web adalad …. ( D )
a.      Forward                       d.    Refresh
b.      Back                            e.    Link
c.      Search
9     9.      Tombol yang digunakan untuk menghentikan proses loading sebuah halaman web adalah …. ( C )
a.      Forward                       d.    Home
b.      Back                            e.    Refresh
c.      Stop
1    10.  Tombol yang digunakan untuk melihat website yang kita kunjungi beberapa saat terakhir adalah …. ( A )
a.      History                         d.    Back
b.      Favorite                       e.    Home
c.      Media

B.
1     1.      Versi terakhir Internet Explorer ditahun 2013 ini adalah …. ( 8 )
2     2.      Modulasi deMolasi adlah kepanjangna darI …. ( MODEM )
3     3.      Sebuah layanan untuk mendapatkan kode pengelompokan bidang dalam dunia internet seperti .net, .sch, .go, dll disebut …. ( DOMAIN )
4     4.      Sebutkan 5 fasilitas yang terdapat dalam internet !
 ( Download, Upload, email, chatting,  )
5     5.      Sebutkan masing –masing 3 dampak ( + ) & ( - ) dalam pengguanaan internet !
Dampak positif :
-    Mempermudah jalur komunikasi
-    Mempercepat proses surat menyurat
-    Mendapat informsi tentang berbagai hal dengan cepat
Dampak negative :
-    Mendapat informasi yang kurang baik
-    Untuk melakukan pencurian
-    Untuk melakukan penipuan
6     6.      Sebutkan 4 pernagkat keras yang diperlukan untuk mengakses internet !
-    Modem            -     kabel telepon
-    PC                   -     LAN Card
7     7.      Apa perbedaan cracker dan hacker ?
-    Cracker  : Orang yang membobol jaringan dengan tujuan untuk merusak
   jaringan tersebut.
-    Hacker : Orang yang membobol jaringna tapi dengan tujuan untuk menguji
 keamanan dari jaringan itu sendiri.
8     8.      Apa yang menyebabkan e-mail lebih banyak digunakan orang daripada menulis surat secara manual ?
-    Karena lebih cepat sampai tujuan
-    Lebih murah
9    9.      Sebutkan beberapa manfaat dari internet !
-    Sebagai sarana hiburan
-    Sebagai sarana komunikasi
-    Sebagai saran informasi
1    10.  Apa yang dimaksud dengan internet sebagai sumber informasi ?
Karena kita dapat memperoleh berbagai informasi yang ada di berbagai belahan bumi dari internet.

HAKI ( HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL )

   

   A.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

      B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
  1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  1. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  1. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  1. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

      C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

      D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

      E.       HAK CIPTA
PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

      F.       HAK PATEN
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
  1. proses;
  2. hasil produksi;
  3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
  4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

      G.      HAK MERK
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

      H.      DESAIN INDUSTRI
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

      I.         RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
 Sumber = http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/

Rabu, 15 Januari 2014

MATERI BLOG ( PART III ) macam - macam blog


1.  Menurut Situs Penyedia :

a.    Wordpress.com


Situs yang menyediakan blog berkapasitas sekitar 50 MB ini memang cukup terkenal dan banyak
digunakan. Alasan mereka yang menyukainya adalah tampilannya yang simpel dan mudah dipakai, tetapi tetap didukung oleh fasilitas yang lebih lengkap dan bisa lebih dikreasikan.
Fasilitas atau fitur-fitur yang ada di Wordpress dapat dikatakan relatif lengkap. Ada fitur upload file (dengan format file pdf, doc, jpg, exe dll.), pembuatan blogroll, penggantian theme/plugin, multiuser dan lainnya. Selain yang beralamat di wordpress.com, ada juga yang beralamatkan wordpress.org.
Yang membedakannya adalah jika di wordpress.com Anda cukup Sign up dan mengikuti proses pendaftaran yang cepat dan mudah secara online, sedangkan di wordpress.org Anda harus mengunduh dulu dan melakukan instalasi di web server yang Anda miliki sendiri. Kelebihannya adalah Anda bisa melakukan /edit theme/ yang digunakan dan dapat menambahkan berbagai plugin dari internet. Hal yang tak bisa Anda lakukan di wordpress.com.

b.    Blogger.com


 Situs besutan perusahaan besar, google, ini terbilang sangat terkenal dan sangat banyak peminatnya. Jika mendaftar disini Anda akan mendapatkan alamat blog berakhiran blogspot, misalnya, nama-anda.blogspot.com. Fitur yang mudah digunakan mungkin menjadi alasan mengapa banyak orang kepincut untuk membuat blog di sini.

Blogspot mendukung Java Script sehingga Anda dapat memperindah blog dengan widget dan tool di bagian sidebar atau bawah. Misalnya menambahkan Shoutbox, tampilan jam, page range dan lainnya. Anda juga dapat memanfaatkannya untuk program iklan seperti google adsense dan sebagainya.
Bagi para web master atau yang ahli dalam pembuatan web, mungkin blogspot atau blogger.com tidak begitu menarik karena fasilitas yang ada tidak memungkinkan untuk di edit lebih jauh. Tapi, bagi kebanyakan orang awam, blogspot sangat memudahkan. Anda dapat modifikasi template, Anda dapat mengunduh ribuan free template secara gratis yang ada di internet. Atau dapat mengubahnya sesuai kemauan Anda.

c.    Multiply.com


Blog dari penyedia blog kali ini lebih mudah digunakan. Anda tinggal posting sesuai kategori yang juga sudah disediakan, seperti memposting foto, tulisan, video, link/ tautan, resep dan lainya.
Menyediakan fitur  “ Guestbook ” (buku tamu) dan  “ comment “ di akhir setiap postingan, sebagai media penghubung antar warga multiply. Ada pula fitur “ Viewing History “, agar Anda bisa melihat siapa saja (member multiply) yang telah mengunjungi blog Anda. “ Contacts “ atau teman dan “ Groups “ Anda di multiply dapat saling terhubung dan menjadi list contacts seperti di situs jejaring sosial.
 Karena multiply membakukan tampilan blog nya, maka bagi Anda yang suka utak-atik blog mungkin akan kurang menyukainya. Anda hanya bisa mengganti dengan template atau skin yang telah tersedia.

d.    Blogsome.com


Blogsome pun mirip dengan wordpress, tetapi memberikan halaman admin yang lebih sederhana. Boleh dikata blog ini adalah turunan dari wordpress, dengan berbagai pengurangan dan penambahan. Sedikit kekurangannya adalah ketersediaan template yang masih terbatas.

e.      Webnode.com




Dari macam-macam blog yang ada, boleh jadi webnode inilah yang lebih memiliki kelengkapan fitur. Kelebihan webnode ini adalah menggabungkan sejumlah fitur yang tersedia di blogger.com dan wordpress.com. Memberikan kemudahan posting seperti multiply, tetapi juga bisa memasukkan widget untuk kode html. Hanya saja template yang tersedia terbatas dan tidak bisa memodifikasinya.

Masih banyak blog yang bisa Anda temukan. Ada yang simple dan bisa langsung dipakai setelah mendaftar, seperti Tblog.com, Blogster.com, iBlog.com, Blogdrive.com, Blogspirit.com, atau blog buatan negeri sendiri Blogdetik.com. Terdapat pula yang mesti diunduh dan dipasang di web server seperti wordpress.org tadi, Movable Type, SBlog, atau BBlog.

 Anda tak perlu bingung memilih macam-macam blog, tentukan saja yang mana saja, yang paling penting bukan penyedia blognya, tetapi kegiatan bloggingnya. Apalagi jika Anda belajar di www.asianbrain.com, di samping belajar membuat blog dengan mudah, Andapun dapat mempelajari bagaimana mengoptimalkan blog sehingga bernilai ekonomis.

2.   Menurut  jenisnya :

      a.    Blog pribadi
Merupakan blog paling populer digunakan seseorang agar dapat tampil dan       menjalin hubungan di internet. Blog merupakan catatan pribadi tempat curahan perasaan dan pemikiran si pemilik blog yang dapat diakses oleh siapapun. 
b.    Blog budaya
Merupakan blog yang membahas informasi seputar musik, seni, teater, dan berbagai budaya lainnya.
c.    Blog topical
Merupakan blog yang fokus pada topik-topik tertentu. Topik yang dibahas biasanya merupakan topik sedang hangat dan segar. Sebagai bahan untuk membuat blog ini biasanya didapat dari perkembangan berita  sehari-hari diseputar kita.
d.   Blog bisnis
Merupakan blog yang membicarakan informsi seputar pasar saham dan berbagi topik bisnis lainnya yang masih berkaitan dengan masalah ekonomi dan bisnis. Topik yang dapat dibahas dalam ini dapat saja seputar bisnis offline maupun bisnis online.
e.   Blog ilmu pengetahuan
Biasanya digunakan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan masalah ilmu pengetahuan.
f.    Mobile Blog
Merupakan jenis blog yang berisikan informasi seputar perangkat bergerak (mobile). Hanphone, camera, computer, dll yang masih merupakan trend masa kini dibahas di blog ini.
g.    Blog kolaboratif
Merupakan jenis blog hasil kerjasama dengan pihak lain. Setiap ide didalamnya, perkembangan, masalah dan berbagai hal yang berhubungan dengan kerjasama di tulis pada jenis blog ini.
h.    Blog penjualan/Pemasaran
Anda bisa menjual berbagai produk melalui blog. Silahkan tawarkan produk Anda pada blog Anda sendiri asal jangan blog orang lain.
i.    Blog Forum
Merupakan jenis blog yang biasa digunakan untuk menjadi forum di internet. Blog Ini dapat digunakan untuk menggantikan peran forum yang selama ini kita gunakan. Namun, forum yang biasa memiliki fitur yang lebih baik daripada blog forum.
j.    Blog Direktori
Merupakan jenis blog yang digunakan sebagai direktori blog-blog yang ada.

3. Menurut tipenya :

      1. Blog Politik (PoliticalBlogs)
Blog politik memiliki beberapa bentuk. Bentuk yang paling sering dipakai adalah seorang blogger akan melakukan link ke artikel dari berita suatu website dan kemudian mem-posting komentar mereka. Sedangkan yang lainnya, lebih berfokus pada esai mengenai topic politik. Faktanya, trend blog politik digunakan untuk melakukan kampanye politik, dalam rangka mencoba memasukkan blog ke dunia politik, seperti yang terjadi pada pemilihan presiden Amerika baru-baru ini.

2. Blog Personal (PersonalBlogs)
Blog ini pada umumnya digunakan untuk mendeskripsikan sebuah diary atau jurnal online, seperti Xanga. Format weblog diary online ini memberikan kemudahan bagi user, tanpa perlu memiliki pengalaman dalam membuat, memformat, dan mem-posting masukan ke blog. User dapat menulis kejadian sehari-hari, komplain, puisi, prosa, ide pikiran, dan masih banyak lagi, juga memperbolehkan user lain untuk ikut berkontribusi di dalamnya.

3. Blog Bisnis (BussinessBlogs)
Sebuah blog yang digunakan oleh pengusaha untuk mempromosikan bisnis mereka. Seringkali blog bisnis berlaku sebagai aksi promosi pengusaha untuk menyediakan gambaran aktivitas di belakang bisnis mereka, seperti pada blog personal. Dalam beberapa kasus blog bisnis juga dilengkapi dengan iklan, penjualan produk, atau informasi.

4. Blog Topik (TopicalBlogs)
Blog topic lebih berfokus pada hal-hal yang khusus. Sebagai contoh, seperti blog Google, atau blog prajurit atau blog militer (milblog). Banyak blog memperbolehkan banyak kategori, dimana sebuah blog umum dapat diganti menjadi blog topic sesuai keinginan user.

5. Blog Kesehatan (HealthBlogs)
Blog ini ditulis sebagai account personal dari isu-isu kesehatan, berbagai informasi dengan user lain mengenai kesehatan. Kategori blog dalam blog kesehatan ini seperti blog medis, yang juga terbagi dalam dua kategori. Tipe pertama adalah blog yang ditulis oleh professional kesehatan mengenai pekerjaannya, berita kesehatan atau ide user lain. Kemudian tipe berikutnya berupa kasus pasien, yang memperbolehkan dokter untuk memasukkan kasus pasien ke website. Dokter juga dapat memberikan komentar atau ikut memecahkan kasus tersebut.

6. Blog Kesusasteraan (litblog)
Blog ini merupakan blog yang berfokus kepada topic suatu literature. Terdapat komunitas litblog dalam blogosphere dimana pengarang dapat memasukkan berbagai subtopic yang berkaitan dengan literature atau sastra. Litblogger dapat menulis mengenai industri percetakan, artikel, fiksi, puisi, jurnal literature, diary pembaca, kritikan, jenis literature seperti fiksi dan misteri.

7. Blog Perjalanan (TravelBlogs)
Banyak pengembara yang menulis perjalanan mereka ke dalam paper. Dengan blog ini, mereka dapat menuangkan idenya, atau berbagai foto dan cerita, bahkan ketika mereka sedang traveling ke seluruh dunia.

8. Blog Penelitian (ResearchBlogs)
Blog ini mengkombinasikan catatan sekolah dan blog siswa ke notebook pribadi dengan faslitas diskusi public. Blog ini menangani lebih ke arah yang berkaitan dengan akademis.

9. Blog Hukum (LegalBlogs)
Blog ini merupakan blog pengacara atau mahasiswa hukum, yang di dalamnya terdapat hasil diskusi mengenai hukum, sehingga sering disebut ‘blawgs’. Para blawgger dapat mem-posting komentar legal dan analisis kasus yang ada di blog mereka.

10. Blog Pendidikan (EducationalBlogs)
Pengguna blog ini adalah para siswa, yang belajar mengenai materi pelajaran tertentu di blog, ketika guru mereka telah mencatatkan materi pelajaran yang akan diajarkan kepada siswa menggunakan blog. Sebagai contoh, kursus online dan pemberian pekerjaan rumah dari guru untuk siswa. Keuntungan penggunaan blog ini adalah siswa dapat belajar dengan cepat jika mereka ketinggalan kelas. Selain itu, guru juga dapat merencanakan, materi dengan mudah, dan blog ini dapat membantu guru membuat kesimpulan hasil belajar siswa yang akurat.